Selasa, 02 Juli 2013

Perpajakan - Semangat belajaaar!! ^^9


Menurut saya, materi perpajakan lumayan rumit. Oleh karena itu, setelah mempelajari materi ini, saya mencoba mengulas kembali. Apabila ada kesalahan, harap dimaklumi dan sadarkan saya untuk kembali ke jalan yang benar. Hehe..

PAJAK adalah iuran dari rakyat yang dibayarkan ke kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan tanpa ada imbalan balas jasa (kontraprestasi) secara langsung dan digunakan untuk pengeluaran umum negara.

Fungsi Pajak ada 2, yaitu :
1.       Fungsi Budgetair (fungsi pendanaan) : pajak digunakan sebagai pengeluaran umum suatu negara. Misal : bantuan operasional, rakyat miskin, atau bantuan kesehatan, dll.
2.       Fungsi Regular (fungsi mengatur) : pajak sebagai alat mengatur sesuai dengan kebijakan pemerintah kepada rakyatnya dalam bidang ekonomi maupun sosial. Misal :
·         pengenaan pajak yang tinggi pada jual beli minuman keras, diharapkan mampu mengurangi tingkat konsumsi minuman keras.
·         Pengenaan pajak yang tinggi pada barang-barang mewah untuk mengurangi tindakan konsumtif
·         Pajak 0% pada kegiatan ekspor untuk mendorong kegiatan ekspor rakyat Indonesia

SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK :
1.       Syarat Keadilan : dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak harus dikenakan pada seluruh lapisan masyarakat secara umum dan merata dengan adil sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.       Syarat Yuridis : pengenaan pajak telah ditentukan dalam undang-undang. Undang-undang ini sebagai jaminan hukum untuk menyatakan keadilan baik untuk negara ataupun warganya.
3.       Syarat Ekonomis : Pengenaan pajak tidak akan mengendorkan kegiatan perekonomian rakyat.
4.       Syarat Finansiil : biaya yang dikeluarkan untuk pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga tidak lebih besar dari hasil pemungutannya.
5.       Syarat Kesederhanaan : Pemungutan pajak dilakukan sesederhana mungkin untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan kewajibannya.

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK :
1.       Official Assessment System : Sistem pemungutan pajak dimana ada kewenangan oleh pemerintah (fiskus) menentukan besar kecilnya pajak terutang bagi Wajib Pajak.
2.       Self Assessment System : Sistem pemungutan pajak ini diterapkan oleh Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan sendiri untuk Wajib Pajak menentukan besar kecilnya pajak terutang. Wajib Pajak aktif menghitung, menyetorkan, melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sedangkan fiskus tidak ikut campur, hanya mengawasi.
3.       Withholding System :  Sistem pemungutan pajak dengan mengandalkan pihak ketiga untuk menentukan besar kecilnya pajak terutang bagi wajib pajak.  Pihak ketiga bukan fiskus maupun wajib pajak itu sendiri.

TARIF PAJAK ada 4, yaitu :
1.       Tarif Proporsional : prosentase (%) pajak tetap terhadap berapapun nominal yang dikenakan. Sehingga tarif pajak sebanding dengan nilai nominal yang dikenai pajak.
misal : Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% pada tiap produk dengan harga (nominal) yang berbeda.
2.       Tarif Tetap : tarif pajak tetap terhadapa berapapun nilai nominal yang dikenai pajak.
Misal: dikenakan pajak sebesar Rp 3.000,- untuk Bea Materai Bilyet Giro atau cek.
3.       Tarif Progresif : besar prosentase tarif pajak sesuai dengan besar kecilnya nilai yang dikenai pajak. Semakin besar nilai nominal, semakin besar pula prosen (%) yang ditetapkan.
Misal : Pajak Penghasilan WP pribadi dalam negeri.
4.       Tarif Degresif : semakin besar nilai nominal semakin kecil prosentase tarif yang dikenakan. Pengenaan tarif ini jarang sekali digunakan.

TIMBULNYA PAJAK :
1.       Asas Formiil : adanya Surat Ketetapan Pajak dari fiskus sehingga Wajib Pajak diwajibkan segera membayar sesuai ketentuan. Asas ini diterapkan oleh Official Assessment System.
2.       Asas Materiil : adanya peraturan perundang-undangan. Timbulnya pajak karena WP melakukan perbuatan atau kegiatan tertentu. Sehingga sesuai dengan UU, Wajib Pajak berkewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya. (Self Assessment System)

TERHAPUSNYA / HILANGNYA KEWAJIBAN PAJAK :
1.       Pembayaran. Jelas, setelah terjadi pembayaran pajak terhapus sudah pajak terutang.
2.       Kompensasi. Misal : suatu perusahaan tahun kemarin memiliki kelebihan (pembayaran) pajak, maka tahun ini, sebagian pajak terutangnya akan terhapus dengan adanya kelebihan pajak tahun lalu.
3.       Daluwarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak akan berakhir/ terhapus setelah 5 tahun sejak terutangnya kewajiban pajak, kecuali kalau WP melakukan tindak pidana perpajakan daerah.
4.       Penghapusan atau Pembebasan. Terjadi apabila WP tidak mampu membayar kewajiban pajaknya, misalnya penghasilan WP tidak mencapai Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak : nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dalam pembayaran pajak atau sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
Apabila seorang Wajib Pajak tidak memiliki atau belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka pembayaran pajaknya minimal akan lebih besar 100% (2x lipat) dari pajak terutang sebenarnya dan paling banyak 4x jumlah pajak terutang.

Guruku pernah bilang, "Di Dunia ini ada 2 hal yang tidak bisa kita hindari, yang pertama Kematian dan yang Kedua adalah Pajak!" -___-

Keep Spirit ! ^^9