Menurut saya, materi perpajakan lumayan rumit. Oleh karena
itu, setelah mempelajari materi ini, saya mencoba mengulas kembali. Apabila ada
kesalahan, harap dimaklumi dan sadarkan saya untuk kembali ke jalan yang benar.
Hehe..
PAJAK adalah
iuran dari rakyat yang dibayarkan ke kas negara berdasarkan undang-undang
sehingga dapat dipaksakan tanpa ada imbalan balas jasa (kontraprestasi) secara
langsung dan digunakan untuk pengeluaran umum negara.
Fungsi Pajak ada 2, yaitu :
1.
Fungsi Budgetair (fungsi pendanaan) : pajak
digunakan sebagai pengeluaran umum suatu negara. Misal : bantuan operasional,
rakyat miskin, atau bantuan kesehatan, dll.
2.
Fungsi Regular (fungsi mengatur) : pajak sebagai
alat mengatur sesuai dengan kebijakan pemerintah kepada rakyatnya dalam bidang
ekonomi maupun sosial. Misal :
·
pengenaan pajak yang tinggi pada jual beli
minuman keras, diharapkan mampu mengurangi tingkat konsumsi minuman keras.
·
Pengenaan pajak yang tinggi pada barang-barang
mewah untuk mengurangi tindakan konsumtif
·
Pajak 0% pada kegiatan ekspor untuk mendorong
kegiatan ekspor rakyat Indonesia
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK :
1.
Syarat Keadilan : dalam pelaksanaannya,
pemungutan pajak harus dikenakan pada seluruh lapisan masyarakat secara umum
dan merata dengan adil sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.
Syarat Yuridis : pengenaan pajak telah
ditentukan dalam undang-undang. Undang-undang ini sebagai jaminan hukum untuk
menyatakan keadilan baik untuk negara ataupun warganya.
3.
Syarat Ekonomis : Pengenaan pajak tidak akan mengendorkan
kegiatan perekonomian rakyat.
4.
Syarat Finansiil : biaya yang dikeluarkan untuk
pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga tidak lebih besar dari hasil
pemungutannya.
5.
Syarat Kesederhanaan : Pemungutan pajak
dilakukan sesederhana mungkin untuk mempermudah Wajib Pajak melakukan
kewajibannya.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK :
1.
Official
Assessment System : Sistem pemungutan pajak dimana ada kewenangan oleh
pemerintah (fiskus) menentukan besar kecilnya pajak terutang bagi Wajib Pajak.
2.
Self
Assessment System : Sistem pemungutan pajak ini diterapkan oleh Indonesia.
Sistem ini memberikan kewenangan sendiri untuk Wajib Pajak menentukan besar
kecilnya pajak terutang. Wajib Pajak aktif menghitung, menyetorkan, melaporkan
sendiri pajak yang terutang. Sedangkan fiskus tidak ikut campur, hanya
mengawasi.
3.
Withholding
System : Sistem pemungutan pajak
dengan mengandalkan pihak ketiga untuk menentukan besar kecilnya pajak terutang
bagi wajib pajak. Pihak ketiga bukan
fiskus maupun wajib pajak itu sendiri.
TARIF PAJAK ada 4, yaitu :
1.
Tarif Proporsional : prosentase (%) pajak tetap
terhadap berapapun nominal yang dikenakan. Sehingga tarif pajak sebanding dengan
nilai nominal yang dikenai pajak.
misal : Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% pada tiap produk dengan harga
(nominal) yang berbeda.
2.
Tarif Tetap : tarif pajak tetap terhadapa
berapapun nilai nominal yang dikenai pajak.
Misal: dikenakan pajak sebesar Rp 3.000,- untuk Bea Materai Bilyet Giro
atau cek.
3.
Tarif Progresif : besar prosentase tarif pajak
sesuai dengan besar kecilnya nilai yang dikenai pajak. Semakin besar nilai
nominal, semakin besar pula prosen (%) yang ditetapkan.
Misal : Pajak Penghasilan WP pribadi dalam negeri.
4.
Tarif Degresif : semakin besar nilai nominal
semakin kecil prosentase tarif yang dikenakan. Pengenaan tarif ini jarang
sekali digunakan.
TIMBULNYA PAJAK :
1. Asas Formiil : adanya Surat Ketetapan
Pajak dari fiskus sehingga Wajib Pajak diwajibkan segera membayar sesuai
ketentuan. Asas ini diterapkan oleh Official Assessment System.
2. Asas Materiil : adanya peraturan
perundang-undangan. Timbulnya pajak karena WP melakukan perbuatan atau kegiatan
tertentu. Sehingga sesuai dengan UU, Wajib Pajak berkewajiban menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak terutangnya. (Self Assessment System)
TERHAPUSNYA / HILANGNYA KEWAJIBAN PAJAK :
1.
Pembayaran. Jelas, setelah terjadi pembayaran
pajak terhapus sudah pajak terutang.
2.
Kompensasi. Misal : suatu perusahaan tahun
kemarin memiliki kelebihan (pembayaran) pajak, maka tahun ini, sebagian pajak
terutangnya akan terhapus dengan adanya kelebihan pajak tahun lalu.
3.
Daluwarsa. Hak untuk melakukan penagihan pajak
akan berakhir/ terhapus setelah 5 tahun sejak terutangnya kewajiban pajak,
kecuali kalau WP melakukan tindak pidana perpajakan daerah.
4.
Penghapusan atau Pembebasan. Terjadi apabila WP
tidak mampu membayar kewajiban pajaknya, misalnya penghasilan WP tidak mencapai
Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak : nomor
yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dalam pembayaran
pajak atau sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban
perpajakannya.
Apabila seorang Wajib Pajak tidak
memiliki atau belum mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka pembayaran
pajaknya minimal akan lebih besar 100% (2x lipat) dari pajak terutang
sebenarnya dan paling banyak 4x jumlah pajak terutang.
Guruku pernah bilang, "Di Dunia ini ada 2 hal yang tidak bisa kita hindari, yang pertama Kematian dan yang Kedua adalah Pajak!" -___-
Keep Spirit ! ^^9
Keep Spirit ! ^^9